22/2002 dan UU No. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. ICJR berpandangan, untuk menjamin langkah pemerintah itu, pendekatan yang tepat adalah pendekatan kesehatan melalui. Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor. Meski berdasarkan MK, dalam pertimbangan undang-undang Putusan MK No. Dikutip dari laman resmi DPR RI, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Undang- undang grasi. Hal yang tak kalah penting adalah merumuskan PP yang memuat setumpuk pertanyaan terkait dengan GAAR. Co. 22 Tahun 2002 grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan,. Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang tugas dan. 5. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945. ”5 Hal ini juga Berkaitan dengan prinsip Checks and Balances serta hubungan kewenangan antara Presiden dan lembaga negara lainnya, mengenai pemberian Grasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara,. Yakni, grasi, amnesti, dan abolisi. Seharusnya tema kajian daring bergerak satu langkah lebih maju, misalnya temanya mengenai. 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kami sayangkan pemberian grasi itu," kata Pipit kepada reporter Tirto, Senin (15/7/2019). Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA. · November 18, 2012. Para pemangku kepentingan dan praktisi hukumlah yang lebih kompeten untuk mengkaji dan merumuskannya. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. 4. Salah satu hak istimewa atau hak prerogatif presiden dalam bidang yudisial adalah memberikan keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Jun 29, 2022 · Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa masa jabatan presiden dibatasi dua periode, dengan tiap periode berlangsung lima tahun. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (1): "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Polemik mengenai pemberian grasi terhadap Ola, terpidana mati kasus narkoba masih hangat di perbincangkan di berbagai media. Oct 6, 2021 · Berbagai pihak mulai dari koalisi advokasi hingga 38 akademisi dari Australia pun mengirimkan surat permohonan amnesti ke Jokowi untuk Saiful. Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena. Grasi hanya dapat diajukan 1 kali dan dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht. Penjelasan Umum UU Grasi menegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15). Makassar -. com, Seputar Hukum – Dalam dunia ilmu hukum, sering kita menemui istilah hukum seperti grasi dan rehabilitasi, amnesti hingga abolisi. Pengertian kata grasi dalam arti sempit adalah suatu tindakan berupa pengampunan baik dalam hal perubahan, peringanan, pengurangan, atau. Hari Amnesti Internasional (Amnesty Internasional Day) diperingati pada tanggal 28 Mei setiap tahunnya. Studi ini menguak tentang kewenangan Presiden dalam pemberian grasi dalam pandangan hukum Islam. 329. 5 Tahun 2010. 04. Grasi Adalah. KOMPAS. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi ini mendapat legalitas dan kekuatan hukum, yang pertama dari Undang-undang dasar 1945 yakni Pasal 14 ayat (1) yaitu “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia karangan. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena. diubah menjadi: (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Contoh grasi adalah pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan yang melibatkannya. Grasi. Mengacu Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. 1. Perma 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana. Adapun tugas-tugas lembaga negara adalah sebagai berikut. pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Pada saat ini terdapat berbagai lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Akan tetapi, hanya individu tertentu saja yang berhak menerima rehabilitasi. Pasal 15. Grasi diatur dalam pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2002 (UU Grasi). “Dari keempat hak prerogatif Presiden ini, grasi, amnesti, abolisi sudah diatur dalam Undang-undang. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). Temukan kuis lain seharga Social Studies dan lainnya di Quizizz gratis!%PDF-1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Restitusi dapat berupa: a. “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak yang. Yang wajib menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah negara dan. Dalam pasal 14 UUD 1945 setelah adanya perubahan dijelaskan bahwa presiden dalam memberikan sebuah gratis dan rehabilitasi harus mempertimbangkan. "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," kata Staf Khusus. Yang dimaksud dengan "restitusi" adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Sama seperti grasi, rehabilitasi diberikan Presiden atas pertimbangan MA. com — Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Pemberian grasi oleh presiden telah diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Rehabilitasi adalah hak Kepala Negara untuk mengembalikan seseorang kepada kedudukan dan nama baiknya yang semula tercemar oleh karena suatu keputusan hakim yang tidak benar. Dilansir Instagram Kemensetneg. Sama hanya dengan amnesti, abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR. Kedua, Pasal 6 UU Grasi telah menyatakan, yang dapat mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana dalam hal terpidana dijatuhi hukuman mati adalah keluarga terpidana. 2. KOMPAS. Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. 5 %âãÏÓ 56 0 obj /Type /FontDescriptor /FontName /Times#20New#20Roman /Flags 32 /ItalicAngle 0 /Ascent 891 /Descent -216 /CapHeight 693 /AvgWidth 401 /MaxWidth 2568 /FontWeight 400 /XHeight 250 /Leading 42 /StemV 40 /FontBBox [-568 -216 2000 693] >> endobj 57 0 obj [250] endobj 55 0 obj /Type /Font /Subtype /TrueType /Name /F1. Di Indonesia, istilah grasi yaitu remisi, rehabilitasi, amnesti dan remisi. Amnesti dan privilese pengampunan lainnya. Mahkamah Agung. Grasi di Indonesia, menurut UU No. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Meski begitu, ada perbedaan antara grasi dan amnesti. 10. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. perubahan terhadap Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Presiden berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya” menjadi “(1) Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan. Hak preogratif presiden Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA). Lantas apa yang dimaksud dengan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi tersebut? Berikut penjelasannya. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung tercantum dalam Pasal 14 ayat 1. Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945. Dengan demikian pemberian grasi menurut ketentuan diHak prerogatif adalah hak tertinggi yang diberikan oleh konstitusi kepada kepala negara. Adalah. pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. 1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Diksi grasi sudah cukup jelas termaktub pada UU No. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Pernyataan tersebut sependapat dengan bunyi Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR merupakan lembaga negara, bukan lembaga tertinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan DPD dengan rincian sebanyak 550 anggota dari DPR dan 4 orang anggota DPD yang diambil dari setiap. Dalam prakteknya di Indonesia, istilah yang terkait dengan grasi adalah amnesti, abolisi dan rehabilitasi, serta remisi. Pada saat ini pengaturan mengenai grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Dalam pasal 14 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden yang berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Hak prerogatif yang dimiliki Presiden sebagai kepala negara dalam dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi telah dinyatakan dalam konstitusi dalam sistem pemerintahan negara-negara modern. (1), dan (2) yaitu Presiden mempunyai kekuasaan memberikan grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi. Indonesiabaik mencoba menyederhanakan istilah. Grasi dan Rehabilitasi. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Namun dalam memberikan grasi, seorang presiden harus berkoordinasi dengan MA. Sebelum Perubahan UUD 1945 Pemberian Grasi diatur dalam pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi, Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Tugas pokok Presiden sebaagai kepala Negara adalah nomor…5. Sebelum kita membahas tentang contoh grasi yang pernah diberikan di Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan hak prerogatif Presiden, mari kita lihat perbedaan 4 hak tersebut. Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan merupakan salah satu tugas penyelenggara pemerintah negara yaitu presiden. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden. Pasal 17 (2)Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). M enurut kamus besar bahasa indonesia, GRASI sebagai ampunan yang diberikan kepala negara terhadap. Yang wajib menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah negara dan. Grasi secara singkat dapat diartikan sebagai suatu tindakan meniadakan hukuman yang telah. Pemberian rehabilitasi yang berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 masih mendasarkan pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun, Pasal 1 butir 23 KUHAP hanya memberikan pengertian bahwa Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam. Namun pada prakteknya Presiden dapat memberikan keputusan mengenai. JAKARTA (28/7/2022) - Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Berdasarkan pada visi dan. Perhatikan pernyataan berikut ini : Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 3 Amnesti ialah penghapusan semua akibat. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Dec 12, 2022 · Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan. memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya. Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden Jokowi memberikan grasi ketiganya kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat mengatur grasi dalam Pasal 107 yang ketentuannya adalah sebagai berikut: Ayat (I) Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan pengadilan. Pada dasarnya mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi telah ada dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki hak untuk memberikan grasi. Empat hak yudikatif yang diberikan kepada Presiden merupakan suatu bentuk pembagian kekuasaan. B. Pengertian Grasi Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah. Ini terdapat dalam UUD 1945 asli maupun UUD 1945 hasil amandemen. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas. 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Disebut sebagai narapidana / napi berarti bahwa seseorang yang telah melakukan tindakan. Dasar hukum grasi, amnesti, dan abolisi termuat dalam konstitusi undang-undang dasar 1945 yaitu pasal 14 uud 1945 yang berbunyi: 1. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur. Grasi dan Rehabilitasi. 3K plays. Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12; Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1 Sep 12, 2021 · Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Ayat satu (1) dari pasal tersebut berbunyi, Presiden. [irp] Pembahasan dan PenjelasanGrasi Adalah. Yang kedua dariHukum yang berlaku saat ini adalah. Pengertian Grasi. PKn USBN : Latihan Soal (D) kuis untuk 10th grade siswa. adalah grasi yang diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan. Apr 27, 2022 · Grasi Rehabilitasi Amnesty dan Abolisi. Halbahwa, “Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). 1. Presiden dalam memberikan dan menggunakan hak prerogatifnya tidak langsung memutuskannya sendiri. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satunya adalah pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan. i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15) 2. Tata cara permohonan grasi dilakukan dengan cara: 1. Dalam pasal 14 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden yang berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Dalam rangka pengembanagan ekonomi daerah di dalam wadah NKRI, daerah. Selain Jokowi, pemberian grasi juga dilakukan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Istilah Rehabilitasi dijelaskan pada Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Daftar Isi Memberi Grasi dan Abolisi Rehabilitasi sebagai Pengembalian Hak yang Telah Hilang di Mata Hukum Contoh Kasus Grasi, Amnesti, dan Abolisi Ganti. 1. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). Oleh: Rahadyan Fajar Harris “Leaders Always Choose The Harder Right Rather Than The Easier Wrong. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Peringatan ini bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran akan hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia. melantik presiden dan wakil presiden pemenang pemilu. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana Korupsi, Terpidana pengguna dan pengedar Norkoba Tindak pidana. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945). 2. Jul 26, 2022 · Akan tetapi, hanya individu tertentu saja yang berhak menerima rehabilitasi. Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatann yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu: berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya” menjadi “ (1) Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; (2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Rakyat“. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang. Sekretom adalah keturunan dari sel punca yang. ” Dalam permohonan grasi, Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 14 ayat 1, presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pada akhir masa hukumannya, pihak. Grasi dan rehabilitasi diatur dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. Jendelahukum. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sep 10, 2021 · Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. 36/1980, tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat, pengertian rehabilitasi adalah suatu proses. Awalnya masalah ini diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Indonesiabaik. Baca juga: Pakar Hukum UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Perlu Dilakukan. Grasi di Indonesia, menurut UU No. Mengacu Pasal 14 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Lembaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ketika melakukan kebijakan ini melalui. Ini Penjelasan dan Bedanya dengan Abolisi hingga Grasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir) Jakarta -. Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pengertian Grasi : Sejarah, Pemberian Grasi, dan Landasan Hukum. Hal-hal yang ini diatur dalam pasal 13 ayat 1,2,dan 3. 17. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala PemerintahanMemberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, Pasal 1 angka 23 KUHAP,Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Presiden memberi amnesti dan abolisi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. Grasi dan Rehabilitasi.